GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini mengalami penurunan signifikan.
“DBHCHT yang didapatkan Kabupaten Gresik dari pemerintah pusat tahun ini turun banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/7/2026).
Pada 2026, ia menyebut Kota Pudak menerima pagu murni DBHCHT sebesar Rp17.354.867.000, turun 47,31 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp32.839.931.000. Sebelumnya, pada 2024 Gresik menerima Rp26.348.695.000 dan pada 2023 sebesar Rp29.367.961.000.
Sekdakab Gresik menjelaskan, DBHCHT dialokasikan untuk 3 program utama, yakni 50 persen untuk kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penindakan hukum serta sosialisasi.
“DBHCHT 50 persennya untuk urusan kesehatan, 40 persen kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen penindakan hukum,” katanya.
Pemanfaatan DBHCHT tahun sebelumnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, mendukung program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan berobat gratis, bantuan bagi keluarga penerima manfaat seperti nelayan dan buruh, serta sosialisasi dan penindakan peredaran rokok ilegal.
Untuk penindakan, Pemkab Gresik melalui Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai. (hud/mar)










