Ilustrasi aktivitas galian c di wilayah Gresik. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Senin (11/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas memasang garis polisi di empat titik tambang dan membawa sejumlah pekerja ke Polsek Panceng untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
- Polres Gresik Periksa 3 Saksi Usai Bocah Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu
- Bocah 6 Tahun di Menganti Tewas Tenggelam di Wisata Jati Sewu, Polres Gresik Lakukan Penyelidikan
- Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Dari Curanmor hingga Pengeroyokan Suporter
- Arena Judi Sabung Ayam di Wringinanom Digrebek, Polres Gresik Amankan 6 Orang
Informasi yang dihimpun, sekitar enam anggota tim dari Mabes Polri mendatangi lokasi tambang di wilayah Gresik utara sekitar pukul 11.00 WIB.
Tambang yang dihentikan operasionalnya disebut milik Syaifuddin dan Syaiful, warga asal Kabupaten Lamongan.
Selain menghentikan aktivitas tambang, petugas juga memasang garis polisi pada sejumlah truk dan alat berat yang berada di area penambangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sejumlah pekerja tambang turut dibawa ke Polsek Panceng guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




