DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Penjelasan Rancangan dan Perubahan KUA-PPAS TA 2025

DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Penjelasan Rancangan dan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono saat memberikan sambutan diacara paripurna membahas nota penjelasan Bupati tentang rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2025

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban telah menggelar rapat paripurna dengan pemerintah daerah yang membahas nota penjelasan Bupati Tuban tentang rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD setempat, pada Selasa (1/7/2025).

Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro menyatakan, rapat paripurna yang membahas agenda tersebut sesuai surat masuk dari Bupati Tuban tertanggal 30 Juni 2025. 

Setelah agenda ini, DPRD akan membahas dan menggodok di internal Banggar hingga diteliti satu persatu. 

(Ketua DPRD Tuban, Joko Sarwono)

Kemudian, Banggar DPRD akan membahas lagi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tuban.

"Jadi pembahasan ini penting demi menata Tuban menjadi lebih baik," ujar Sugiantoro.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang sudah bersinergi dengan Pemkab dalam melaksanakan pembangunan di daerah Kabupaten Tuban. 

Menurutnya, berkat kerja sama itu membuat proses pembangunan dapat berjalan baik dan lancar meski masih separuh jalan 2025.

Selain pembangunan, pengelolaan keuangan dalam pemerintah daerah juga bagus dengan pendekatan kinerja dan karakteristik.

"Pembangunan daerah tentu merupakan bagian dari program pembangunan baik yang ditetapkan ditingkat provinsi maupun nasional," tutur Wabup Joko.

Ia menambahkan, setelah penetapan APBD tahun anggaran 2025 pada Desember 2024 yang lalu dan pelaksanaan pada tahap akhir semester pertama, maka ditetapkan beberapa kebijakan.

Baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengharuskan adanya perubahan atau penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2025. 

Hal itu telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2024 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

"Perubahan ini antara lain karena dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden RI nomor 1 Tajun 2025," pungkas Joko.(wan/van)