
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus kekerasan terhadap seorang kurir COD bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, menjadi perhatian. Peristiwa yang terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial itu mendapat sorotan serius salah satu praktisi hukum dari Pulau Garam, Alfian Marsuto.
Irwan diketahui menjadi korban pemukulan oleh seorang oknum konsumen saat mengantarkan paket, sehingga terluka di bagian mulut. Aksi pelaku pun memicu kecaman publik.
"Tindak pidana penganiayaan itu diatur dalam Pasal 351 KUHP. Dalam kasus ini menurut saya masuk dalam Pasal 351 ayat 1, yaitu penganiayaan dengan luka ringan, dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan," kata Alfian, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar, ia menyebut terduga pelaku diketahui merupakan seorang PNS. Apabila terbukti bersalah, pelaku juga berpotensi menerima sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian.
"Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, apabila PNS melakukan tindakan pidana dengan ancaman lebih dari dua tahun, dapat diberhentikan. Jadi mohon kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Pamekasan, untuk segera melakukan penegakan terhadap pelaku penganiayaan tersebut," paparnya.
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, Unit Idik 1 Pidana Umum Polres Pamekasan tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak pagi hingga sore hari. (dim/mar)