Gus Kikin: Dzurriyah Pesantren Tebuireng Tak Terlibat Pengelolaan Kotak Amal Makam Gus Dur

Saat itu Alvan Alvian menyatakan bahwa salah satu syarat mendapat gelar pahlawan, ahli waris atau keluarganya tidak terlibat hal-hal tercela, seperti kasus pidana dan sebagainya. Juga tidak rebutan uang tunjangan Rp 50 juta dari pemerintah.

“Karena ahli waris pahlawan itu dapat tunjangan Rp 50 juta dari pemerintah tiap tahun. TP2GP diam-diam memantau para ahli warisnya,” kata dosen Universitas Nasional (Unas) yang dikenal sebagai tokoh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indonesia itu.

Menurut Alvan Alvian, di tempat lain ada ahli waris pahlawan yang rebutan uang tunjangan Rp 50 juta itu. 

“Kata ahli waris yang satu kok gak diberikan kepada saya, yang lain juga bilang kok gak diberikan kepada saya, seharusnya saya yang menerima uang itu, jadi rebutan,” kata Alvan Alvian.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: