
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan yang digelar di ruang sidang utama pada Selasa (8/7/2025).
Agenda tersebut dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, bersama wakilnya, M. Nawawi, jajaran Forum Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Sebanyak enam fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan menerima serta menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut yakni, Golkar, PKB, Amanat Pembangunan Indonesia (API), PKS, PDIP, dan Persatuan Hati Nurani.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pelaksanaan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa berbagai catatan dan masukan dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam perbaikan kebijakan ke depan.
“Catatan-catatan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut persoalan nyata di tengah masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi kita bersama,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara seluruh pihak dapat terus diperkuat untuk mendorong pengelolaan APBD yang lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, tahun 2025 akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Mari terus membangun sinergi demi mewujudkan Kota Pasuruan yang semakin maju,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini, maka seluruh tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 secara resmi telah diselesaikan. Raperda ini akan menjadi landasan penting dalam perencanaan program dan penganggaran tahun 2025. (par/mar)