Percepatan PAPBD 2025, DPRD dan Pemkab Situbondo Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar KUA dan PPAS

Percepatan PAPBD 2025, DPRD dan Pemkab Situbondo Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar KUA dan PPAS Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo membahas nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama DPRD terus melakukan percepatan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun 2025.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Aula Lantai II Gedung DPRD Situbondo, Selasa (8/7/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, dan dihadiri oleh pimpinan OPD, anggota DPRD, serta jajaran eksekutif Pemkab Situbondo. 

Mahbub menegaskan bahwa DPRD optimis pembahasan PAPBD 2025 dapat selesai dalam waktu singkat.

“Setelah paripurna ini, kami langsung melanjutkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya, akan dibahas di tingkat komisi bersama OPD mitra kerja, lalu disinkronkan di Badan Anggaran sebelum disahkan dalam paripurna. Target kami, awal Agustus sudah ketok palu,” kata Mahbub Junaidi di hadapan peserta rapat.

Ia juga menambahkan, meskipun tenggat waktu pengesahan maksimal hingga 30 September, DPRD berkomitmen mempercepat proses sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran Mendagri tertanggal 11 Februari 2025.

“Target dari pusat sebenarnya bulan Juni sudah selesai, tetapi karena penyusunan KUA dan PPAS di Pemda sedikit mundur, maka baru sekarang bisa disampaikan ke DPRD. Kita langsung respon cepat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, dalam sambutannya memaparkan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2025 merupakan penyesuaian penting terhadap dinamika pembangunan nasional dan hasil Pilkada serentak 2024.

“Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ. Isinya meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengintegrasikan visi dan misi kepala daerah terpilih serta prioritas nasional Asta Cita ke dalam RKPD dan APBD 2025,” terang Ulfi.

Ia menyebut, dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS yang disampaikan ke DPRD melalui surat Bupati Situbondo tertanggal 24 Juni 2025 ini tidak hanya teknis, tetapi juga strategis.