LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017-2019.
"4 tersangkanya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Namun, pihaknya belum mengungkap identitas keempat tersangka tersebut. Asep hanya menjelaskan KPK saat ini tengah dalam tahap pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
"Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," bebernya.
BACA JUGA:BKPSDM Batu Gandeng Inspektorat, Bekali PPPK Paruh Waktu Penguatan Integritas dan Antikorupsi
Halaman:










