
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengamankan pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, atas penyebaran konten pornografi sesama jenis yang melibatkan dirinya hingga viral di media sosial, Jumat (18/7/2025).
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penulusuran dari Tim Patroli Cyber Polres Pamekasan yang mendapatkan informasi adanya video dugaan LGBT di wilayah Pamekasan.
"Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan," kata Sri Sugiarto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat video pornografi bersama dengan pasangan atau teman prianya sejak bulan Agustus 2024.
Saat penangkapan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah Hp dengan merk Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas," tegas AKP Sri Sugiarto.
"Ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah). (dim/van)