Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemberkasan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Ledug

Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemberkasan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Ledug Petugas dari Kantah Kabupaten Pasuruan saat melakukan pemberkasan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Kelurahan Ledug.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Wakaf Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemberkasan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, Selasa (22/7/2025). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan pertanahan untuk tanah-tanah keagamaan, khususnya wakaf, yang selama ini masih banyak belum memiliki legalitas formal. Proses pemberkasan yang dilakukan meliputi verifikasi dokumen, pengecekan data subjek dan objek, serta penyusunan dokumen pendukung sebagai syarat pendaftaran.

Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan menyampaikan, upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

“Kami mendorong seluruh pengurus rumah ibadah dan nadzir wakaf di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk aktif mendaftarkan tanah wakafnya. Legalitas ini penting agar tanah tersebut terlindungi dari sengketa atau penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pemberkasan ini, diharapkan tanah wakaf di Kelurahan Ledug dapat segera terdaftar secara resmi, dan memperoleh sertifikat wakaf sebagai bukti hukum yang sah.

Kegiatan serupa akan terus digencarkan di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari program Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf yang digaungkan Kementerian ATR/BPN.(afa/mar)