Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat memberi keterangan ke awak media terkait kasus korupsi Rusunawa Tambaksawah.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan 2 pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi proyek Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Selasa (22/7/2025) malam.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, dan Kepala Dinas Perikanan yang masih aktif. Mereka diduga kuat menyalahgunakan dana proyek Rusunawa hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp9,75 miliar.
BACA JUGA:
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
Penahanan ini merupakan langkah penting dalam pengungkapan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik. Kejari Sidoarjo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Kasus tersebut terus bergulir, dan diharapkan pengusutan lebih lanjut dapat mengungkap pihak lain yang terlibat. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan pemulihan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa total tersangka berjumlah 4 orang.
“Sekali lagi guna pemantapan yang dalam hari ini, hari ini kami menetapkan adanya tersangka baru dalam kegiatan penyidikan kami atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 sampai 2022,” paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




