
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa pencurian kendaraan bermotor di Jl, Kedungmangu Timur, Sutejo Prasetyo mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/7/2025),
Dalam dakwaannya JPU Ahmad Muzakky dari Kejari Surabaya, mengatakan, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa I Sutejo Prasetyo bersama-sama dengan Terdakwa II Moh Joni mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih tahun 2013 Nopol: L-3210-MW yang berada di tempat parkir kost JI.Kedungmangu Timur No. 130-A Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dalam keadaan terkunci setir.
Alasan terdakwa mencuri lantaran kesal dimarahi oleh paman yang merupakan pemilik motor, di depan teman-temannya.
"Motor tersebut milik Hari Supanto terhitung masih paman terdakwa, " kata Muzakky.
Kedua tersangka membagi peran, terdakwa 1 yang mengambil motor dengan cara merusak kunci setir dan terdakwa 2 mengawasi sekitaran .
Setelah berhasil mencuri motor pamannya kedua terdakwa mendorong motor tersebut ke rumah kenalan terdakwa 1 bernama Wildan untuk dititipkan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHP, " jelas Muzakky.
Akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. (ald/van)