Pemprov Jatim akan Buat Regulasi Sound Horeg, Ini Kata Gubernur Khofifah

Pemprov Jatim akan Buat Regulasi Sound Horeg, Ini Kata Gubernur Khofifah

Sound horeg ditegaskan Khofifah berbeda dengan sound system. Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara diatas 85 atau bahkan diatas 100 desibel. 

Sedangkan, tidak mungkin orang hanya mendengarkan hanya 15 menit kalau sebuah perhelatan pasti di atas satu jam. 

Secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan maupun kesehatan ada alat pengukurnya.

“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” terangnya.

Ia menambahkan, payung regulasi yang akan dikeluarkan memang ditunggu oleh Kabupaten Kota. Pertimbangan-pertimbangan hasil pendalam jajaran POLRI, bahtsul masail MUI , masukan berbagai elemen masyarakat menjadi penting karena praktek tersebut menimbulkan dampak sosial, ekonomi, juga kesehatan.

Tim khusus yang dibuat Pemprov Jatim melibatkan berbagai lembaga baik Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, Dokter dan lainnya.

Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menuturkan Gubernur Khofifah secara langsung mengawal rapat koordinasi sound horeg agar bisa memberikan kebijakan berupa aturan atau panduan khusus.

“Arahan Gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda,” kata Emil.

“Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut,” pungkasnya. (dev/van)