Polres Gresik Bekuk Pembunuh Wanita Driver Ojol asal Sidoarjo, Pelaku Ngaku Kesal Dibohongi Jadi PNS

Polres Gresik Bekuk Pembunuh Wanita Driver Ojol asal Sidoarjo, Pelaku Ngaku Kesal Dibohongi Jadi PNS Tersangka SR

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Anggota Reskrim Polres Gresik menangkap satu pelaku pembunuhan driver ojek online (Ojol) Sevi Ayu Claudia (30), warga Pecantingan, Kelurahan Sekardangan, Sidoarjo.

Pelakunya berinisial SR (36). Ia ditangkap di tempat kontrakannya, di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.

"Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti," tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam keterangan persnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak tahun 2021, karena profesi yang sama. 

Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban kepada tersangka.

Menurut Kapolres, permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika korban Sevi menjanjikan kepada SR dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang sebesar Rp5 juta.

"Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri saat itu sedang hamil," ungkapnya.

Tersangka lanjut Kapolres, terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Frustrasi yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat. SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja.

Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

"Dari hasil autopsi sementara yang dilakukan oleh tim forensik, ditemukan cairan berwarna putih pada tubuh korban. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut. Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut," terangnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga mencemaskan Sevi ketika korban tak kunjung pulang hingga malam hari.

"Sang ibu, tante, dan sepupunya mencoba menghubungi korban setelah pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban. Sebelum kejadian, Sevi berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan," ungkapnya.

Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana.

"Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan, setelah SR membunuh korban, tersangka panik. Ia dengan dibantu temannya yang nasih buron lalu membungkus korban dengan plastik warna hitam dan kardus yang ada di gudang tempat usahanya.

Selanjutnya, dibantu seorang temannya, tersangka membuang jasad korban ke semak-semak di Jalan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. (hud/van)