Resmi Diberlakukan Hari ini, DKP2P Tuban Jelaskan Skema Terbaru Distribusi Pupuk Bersubsidi

Eko menjabarkan, pada skema terbaru, alur distribusi pupuk dimulai dari produsen Pupuk Indonesia ke gudang produsen, kemudian langsung disalurkan ke pelaku usaha distribusi di titik serah.

Titik serah tersebut bisa berupa kios pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), ataupun koperasi.

Di Kabupaten Tuban sendiri, sementara ini baru terdapat dua koperasi yang mengajukan titik serah.

"Sementara ini yang melapor dan mengajukan titik setah baru dua koperasi, yaitu di Kecamatan Rengel dan Plumpang,” beber Eko.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: