
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu menggelar upacara PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap salah satu anggotanya, Bripda Wildan Fajar Rahmawan, yang dinyatakan melanggar disiplin.
Upacara dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan, di Mapolres Batu pada hari ini, Senin (4/8/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres Batu.
Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Keputusan itu ditetapkan di Surabaya pada 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.
“Kegiatan upacara ini bukan hanya seremonial, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab dan penegakan disiplin di lingkungan Polri,” kata Kapolres Batu.
Bripda Wildan sebelumnya bertugas di Fungsit Sat Samapta, namun dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Langkah PTDH ini merupakan bentuk ketegasan Polres Batu dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian, sekaligus memberikan efek jera bagi personel lainnya.
Upacara tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.
Kapolres Batu menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi serta meningkatkan disiplin internal demi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas. (adi/mar)