SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Taman memeriksa dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan serta pengerusakan terhadap pengemudi mobil Avanza, berinisial KA (47).
Pria tersebut diduga melakukan tabrak lari setelah menabrak dua kendaraan di Jalan Raya Desa Bohar, Kecamatan Taman..
BACA JUGA:
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan yaitu MSZ(36) warga Desa Wage, Kecamatan Taman dan MAF(39)warga Desa Bohar, Kecamatan Taman diperiksa dalam perkara ini. Diketahui korban KA, merupakan warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Proses penanganan dugaan kecelakaan tabrak lari yang berujung pada pengeroyokan hingga pengerusakan yang menyebabkan pengemudi mobil Avanza, KA, mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri terus berlanjut.
Kuasa hukum korban KA, Robby Wirawan mengatakan, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Siti Khodijah, Sepanjang, karena luka yang cukup serius.
"Peristiwa ini bukan hanya kecelakaan lalu lintas. Fakta dan bukti menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP," Terang Robby, Minggu (10/8/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




