Kedua pelaku saat dihadirkan di Mapolresta Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kasus penculikan balita berusia 1,6 tahun berinisial MZA yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sepasang kekasih pelaku penculikan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
BACA JUGA:
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
Keduanya adalah ADR (22) dan BDN (23). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penculikan dilakukan karena masalah utang piutang antara ADR dan AR, ibu kandung korban.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/7/2025) di Kecamatan Sedati.
Kedua pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.
“Mereka datang dan berbincang dengan ibu serta nenek korban. Setelah dua jam, pelaku perempuan ADR membujuk ibu korban untuk mengizinkan mengajak MZA membeli susu dan jajan,” ungkap AKBP M Zainur Rofik saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, upaya bujuk rayu dilakukan berulang kali meski ibu korban sudah menolak. ADR bahkan mencoba langsung membujuk sang balita.
“Ibu korban tetap tidak memperbolehkan, tetapi pelaku terus merayu hingga akhirnya korban mau ikut. Nenek korban sempat bertanya dibawa ke mana, pelaku menjawab hanya sebentar ke toko Madura,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




