Cabuli Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP di Tuban Ditangkap Polisi

Cabuli Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP di Tuban Ditangkap Polisi Oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap siswinya saat dikeler di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tuban ditangkap polisi setempat setelah melakukan tindakan cabul terhadap siswinya sendiri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, menyatakan pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali pada Mei 2024 di area ladang.

"Korban diketahui baru berusia 14 tahun," kata Febri.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban untuk jalan-jalan. Saat sampai di tempat sepi, pelaku mengajak ngobrol korban, hingga akhirnya pencabulan terjadi.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat yang kemudian pencabulan kedua kembali terjadi. Namun, aksi pelaku ini diketahui orang tua korban saat anaknya diantar pulang ke rumah.

"Tidak terima anaknya dibawa pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan aksinya tersebut ke Polres Tuban," paparnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi.

Selain itu, juga melakukan analisis barang bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (wan/rev)