Perkuat Tata Kelola Air, Perumda Surya Sembada Teken MoU Hukum dengan Kejaksaan

Perkuat Tata Kelola Air, Perumda Surya Sembada Teken MoU Hukum dengan Kejaksaan Penandatanganan MoU antara Perumda Surya Sembada dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perumda Air Minum Surya Sembada menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. 

MoU tersebut diteken oleh Direktur Utama Perumda Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.

"Penandatanganan ini langkah konkret dan komitmen Perumda Surya Sembada dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kerjasama ini kami harapkan dapat mendorong sinergi yang memberikan kontribusi positif bagi pelayanan air minum kepada warga Kota Surabaya," kata Arief.

Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang bertujuan mendukung pengelolaan aset perusahaan, peningkatan kepatuhan hukum, dan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ajie Prasetya menekankan pentingnya inovasi dan sinergi dalam mendukung program Perumda Surya Sembada.

"Karena hubungan baik yang sudah terjalin, kami melihat kemudahan bersinergi dalam menjaga dan mengawal program-program Perumda Surya Sembada sesuai ketentuan hukum. Kami tekankan juga mengenai pentingnya inovasi, khususnya yang melibatkan pihak-pihak luar," ujarnya 

"Kami juga berterima kasih karena Perumda Surya Sembada memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat yang sangat bergantung pada layanan ini," imbuhnya.

Sedangkan Ricky Setiawan Anas mengingatkan agar MoU dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pencapaian target.

"Jika terjadi permasalahan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian, dan pihak terkait tetap tidak mematuhi meskipun telah ditegur, Bapak/Ibu dapat menyampaikannya pada kami. Kami siap membantu mengingatkan agar pihak tersebut lebih memahami dan melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan, sehingga MoU ini dapat dimanfaatkan secara optimal," ucapnya. (van/mar)