Ilustrasi kendaraan yang dilelang. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Motor hingga mobil hasil sitaan sejumlah perkara dilelang Kejaksaan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Masyarakat bisa mengikutinya sesuai dengan ketentuan yang ada. Terdapat 9 unit kendaraan yang disita Kejari Tanjung Perak Surabaya dari sejumlah perkara pidana.
Seluruhnya dilelang bersama KPKNL kemudian seluruh hasil penjualan akan masuk ke kas negara. Aturan dan ketentuan lelang itu telah tertuang dalam surat nomor: B-2481/M.5.43/Kpa.5/04/2025.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, mengatakan bahwa lelang tersebut dilakukan dengan perantaraan KPKNL Surabaya.
Seluruh unit akan dijual di hadapan umum melalui aplikasi lelang dengan sistem open bidding atas barang rampasan.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Nomor 3/2022 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain juga aturan yang melandasi pelelangan ini adalah Peraturan Jaksa Agung Ri Nomor: PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi sebagaimana diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 10/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
Ricky menjelaskan, seluruh unit atau obyek lelang berada di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Gudang Nomor 300 Terminal Mirah Tanjung Perak Surabaya. Nantinya, pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Selasa (29/4/2025).
Selama lelang dibuka, waktu penawaran sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir waktu penawaran melalui Aplikasi Lelang Internet secara terbuka (Open Bidding) di sini.
Apabila sudah ada pemenang, pelunasan harga lelang dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang tersebut tuntas.
"Apabila tidak melunasi sampai batas waktu tersebut, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara. Pemenang lelang wajib membayar Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dari harga terjual," ucap Ricky melalui keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Pelaksanaan lelang akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya GKN Surabaya I Lantai 5, Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya.
Setiap peserta wajib melakukan pendaftaran dan pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik, serta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada Website.
"Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu 'Tata Cara dan Prosedur' dan 'Panduan Penggunaan' pada alamat website. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Surabaya, selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang," kata Ricky.
Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. Calon peserta yang telah memiliki Virtual Account bisa mengikuti rapat penjelasan (aanwijzing) di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Senin (28/4/2025) pukul 11.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




