Tangkap Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Temukan 11 Paket dan 16 Butir Ekstasi

Tangkap Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Temukan 11 Paket dan 16 Butir Ekstasi Tersangka saat bersama petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol. Ia diringkus saat membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Gempol. Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus AS di pinggir jalan Dusun Jeruk Purut. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu seberat total 161,019 gram dan 16 butir ekstasi dengan berat 5,789 gram.

“Tersangka AS berperan sebagai kurir dengan upah Rp1,5 juta per minggu dan bisa menggunakan sabu secara gratis. Barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial HR yang saat ini masih DPO,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok, Kamis (21/8/2025).

Dalam penyidikan, terungkap bahwa AS merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang cukup besar di wilayah Pasuruan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang memberikan barang kepada tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar besar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (maf/par/mar)