Pertuni Tuban Kritik Perda Disabilitas, Minta Evaluasi dan Pelibatan Organisasi Difabel

Pertuni Tuban Kritik Perda Disabilitas, Minta Evaluasi dan Pelibatan Organisasi Difabel Ketua 1 DPC Pertuni Tuban, Setiawan Gema Budi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPC Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Tuban melayangkan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurut mereka, regulasi tersebut belum dijalankan secara maksimal dan cenderung bersifat simbolis.

Sebagai organisasi resmi yang menaungi penyandang disabilitas netra di Tuban, Pertuni menilai proses penyusunan Perda tidak melibatkan organisasi disabilitas secara langsung. Hal ini bertentangan dengan prinsip inklusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menegaskan prinsip 'Nothing About Us Without Us' (tidak ada kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami). Akibatnya, meskipun Perda ini hadir sebagai payung hukum penting, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan," kata Ketua 1 DPC Pertuni Tuban, Setiawan Gema Budi, Minggu (24/8/2025).

Ia menambahkan, tanpa keterlibatan organisasi disabilitas sejak tahap perencanaan hingga pengawasan, Perda tersebut terkesan hanya menjadi proyek formalitas. Disebutkan pula sejumlah pasal yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas belum diimplementasikan secara nyata.

"Contohnya yaitu aksesibilitas fasilitas umum yang tidak ramah disabilitas netra. Program pemberdayaan dan kesempatan kerja yang belum menyentuh komunitas difabel secara merata. Serta hak atas informasi dan komunikasi yang terbatas karena minimnya sarana teknologi aksesibel," paparnya.

DPC Pertuni Tuban menekankan pentingnya peran organisasi disabilitas dalam proses monitoring dan evaluasi agar kebijakan benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan inklusi. 

Mereka mendesak Pemkab Tuban untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda tersebut, serta melibatkan organisasi disabilitas dalam forum perencanaan dan pengawasan kebijakan.

"Semoga niat kita ini menjadikan Perda bukan sekadar simbol hukum, tetapi instrumen nyata perubahan sosial bagi penyandang disabilitas," kata Setiawan.

Pertuni Tuban juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi.

"Yang pasti kami mengawal agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi di Kabupaten Tuban," pungkasnya. (wan/mar)