
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menghadiri Rapat Paripurna IV pada Selasa (8/7/2025).
Dalam agenda tersebut, dewan menyetujui 2 Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, M. Toyib, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah.
Seluruh fraksi DPRD, yaitu Fraksi Golkar, PKB, Amanat Perubahan Indonesia Raya (API), PKS, PDI Perjuangan, dan Persatuan Hati Nurani, menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap dua Raperda tersebut.
Wali Kota Pasuruan berterima kasih kepada segenap anggota dewan atas saran, ide, dan gagasan yang diberikan sehingga kesepakatan yang tercapai dapat menjadi acuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Kota Pasuruan, saya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota dewan atas saran, ide, dan gagasan yang telah diberikan. Tentu masih diperlukan proses untuk merealisasikannya, namun dengan kerja sama dan komitmen yang kuat saya yakin hal tersebut dapat segera terwujud demi kepentingan masyarakat,” paparnya. (par/mar)