"Pelaku memukul bagian kepala sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka robek yang harus dijahit dan tiga kali pada area punggung yang menyebabkan luka memar," kata dr Arif mengutip detik, Selasa (26/8/2025).
Korban mengalami luka berat dan trauma, akibat peristiwa itu. Apalagi dihajar dengan kuat, hingga akhirnya dr. Faradina, mengalami luka robek pada kepala.
"Risiko menimbulkan cedera otak hingga fatal mengancam nyawa jika dilakukan beberapa kali," ujarnya.
Akibat peristiwa itu, Minggu (27/4/2025), dr. Faradina dan jajaran RSUD BDH melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Benowo. Kini kasusnya, tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.










