Pelaku Arisan Bodong Rp20 Miliar di Lamongan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Pelaku Arisan Bodong Rp20 Miliar di Lamongan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia Konferensi pers yang digelar Polres Lamongan terkait kasus arisan bodong dengan total kerugian korban Rp20 Miliar

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menangkap wanita berinisial ENZ (27) warga Solokuro yang hendak kabur ke Malaysia di Bandara Internasional Juanda lantaran terlibat sebagai pelaku arisan bodong.

Korban dari arisan bodong yang dilakukan oleh pelaku ENZ mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar.

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan arisan bodong kepada 144 korban dengan kerugian sekitar Rp20 miliar,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suyanto saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan keuntungan menggiurkan antara 40 hingga 100 persen kepada calon anggota baru melalui story WhatsApp. 

Uang yang terkumpul kemudian digunakan untuk membayar sebagian anggota lama, sementara sisanya disimpan atau dialihkan ke berbagai aset.

“Selain disimpan di koperasi, uang hasil arisan juga dipakai membeli aset berupa tanah dan satu unit sepeda motor,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp508 juta di koperasi, surat tanah senilai Rp85 juta, satu unit sepeda motor PCX, dua paspor milik tersangka dan anaknya, empat tas mewah berbagai merek, perhiasan, serta sejumlah rekening perbankan.

Akibat perbuatannya, ENZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (van)