Bupati Jember Hapus Denda Pajak hingga Akhir Desember 2025

Bupati Jember Hapus Denda Pajak hingga Akhir Desember 2025 Bupati Jember saat konferensi pers.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bupati Jember, Muhammad Fawait, kembali menyampaikan berbagai rencana kebijakan yang akan diambil, khususnya soal penghapusan denda pajak daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat program Pro Gus'e Update kembali diselenggarakan dan kali ini berlangsung di Jalan Sudarman, tepat di depan Kantor Pemkab Jember, Kamis (28/8/2025).

Dalam kesempatan itu, kepala daerah yang akrab disapa Gus Fawait itu menyampaikan berbagai isu penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Beberapa di antaranya meliputi pembahasan mengenai pajak, peran PMI, peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, tunjangan untuk tenaga kebersihan (R4), pengembangan infrastruktur sektor pertanian, serta strategi peningkatan daya tarik wisata di Jember.

Dalam penjelasannya, Gus Fawait menyampaikan bahwa Pemkab Jember merupakan satu-satunya pemerintahan kabupaten yang mengambil langkah untuk menghapus seluruh denda atas pajak daerah.

"Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak bulan Mei dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Jember adalah pemerintah kabupaten pertama di Jawa Timur yang menerapkan penghapusan total denda pajak daerah hingga akhir tahun ini.

"Melihat waktunya sekarang bulan Agustus dan segera berakhir, kami memutuskan untuk memperpanjang penghapusan denda pajak daerah ini hingga 30 Desember 2025," tuturnya.

Ia menegaskan, langkah ini adalah bagian dari komitmen kolektif yang telah disepakati. Diungkapkan olehnya, keputusan itu bukanlah reaksi terhadap isu perpajakan yang mencuat di daerah lain.

"Kebijakan ini bukan respons atas gejolak di wilayah lain, karena kami sudah mulai sejak Mei 2025," ucapnya.

Ditegaskan pula olehnya, Jember menjadi kabupaten pelopor dalam menghapus denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

"Seluruh dendanya kami hilangkan," pungkasnya. (nga/yud/mar)