
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gelombang keluhan dari pengemudi ojek online (ojol) di Jawa Timur terus bergulir. Suara mereka kali ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.
Saat menerima audiensi Komunitas Frontal Jawa Timur di Kantor DPD RI, Senin (3/9/2025), Ning Lia mendengarkan langsung curahan hati para driver tentang praktik aplikator yang dinilai semena-mena dan menekan penghasilan mereka.
Para driver mengaku kian tercekik akibat kebijakan diskon besar-besaran dari aplikator. Program promo tersebut membuat tarif anjlok, bahkan menyalahi aturan batas bawah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Norma standar prosedur belum jelas, sanksi dan sistem suspend juga sering memberatkan mitra driver. Banyak keberatan yang disuarakan, tapi aplikator seolah jalan sendiri tanpa kontrol,” ungkap Richo Suroso, perwakilan Komunitas Frontal Jatim.
Keluhan serupa datang dari driver roda empat dan driver barang. Untuk roda empat, tarif seharusnya Rp3.800 per kilometer, namun aplikator tidak mematuhi aturan.
Bahkan, pada sektor pengiriman barang, tarif bisa di bawah Rp50 ribu meski sudah memperhitungkan BBM, tenaga, dan waktu kerja.
“Kami sudah tiga bulan menuntut penyesuaian tarif, tapi aplikator tetap cuek. Ini membuat driver tercekik dan seolah dipermainkan,” tambah Richo.
Para pengemudi sebenarnya sudah memiliki payung hukum di tingkat daerah. Pada 10 Juli 2023, Gubernur Jawa Timur saat itu, Khofifah Indar Parawansa, menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub).
Pertama, Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi.
Kedua, aturan teknis lanjutan yang mengatur pengawasan tarif agar aplikator tidak seenaknya memberikan promo.
Kebijakan serupa juga muncul di provinsi lain, seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, yang secara tegas meminta penghentian program promosi aplikator karena dianggap merugikan mitra pengemudi.