
PAMEKASAN, BANGSA ONLINE.com - Empat orang diringkus anggota Reskrim Polsek Tamberu usai kedapatan pesta narkoba di sebuah rumah Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Minggu (7/9/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menyampaikan, penangkapan keempat pelaku inisial R (38), R (27), M (40) warga Batumarmar, serta AF (40) warga Karang Penang Sampang, berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota, saat dilakukan penggerebekan para pelaku kedapatan sedang pesta narkoba,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu berat masing-masing ±0,20 gram, 1 kotak putih, 3 korek gas, 2 plastik klip kosong, 1 alat hisap (bong) dari botol kaca lengkap dengan pipet, serta 3 unit ponsel berbagai merk.
AKP Jupriadi menambahkan, hasil tes urine para pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Kini keempat pelaku diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” cetusnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (dim/van)