Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba, Sita 37 Gram Sabu dan 843 Pil Dobel L

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba, Sita 37 Gram Sabu dan 843 Pil Dobel L Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, saat mengekspose para tersangka narkoba. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari (30 Agustus-10 September 2025). Sebanyak 20 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L. Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, menyebutkan bahwa kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Manyar dan Menganti.

“Hasil ungkap Polsek Manyar sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka. Polsek Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka. Polsek Bungah 1 kasus dengan 1 tersangka. Polsek Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka. Dan Polsek Driyorejo 1 kasus dengan 1 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza.

Danu menambahkan, kasus menonjol terjadi di Sidayu dan Bungah, dengan 5 tersangka dan barang bukti berupa 2,05 gram sabu, 590 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp354 ribu. 

Di Menganti, seorang residivis ditangkap dengan barang bukti sabu 2,662 gram dan uang Rp300 ribu. Sementara di Manyar, dua tersangka ditangkap dengan sabu seberat 8,42 gram dan uang Rp1,2 juta.

“Saat pengembangan di beberapa lokasi, polisi menangkap para pengedar dengan modus berbeda. Di Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya,” kata Danu.

Di Menganti, ia menyebut seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Di Manyar, dua pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

Danu menegaskan komitmen Polres Gresik untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” paparnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing,” ucap Danu. (hud/mar)