Terdakwa saat berada di Ruang Sidang
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/9/2025).
Ia didakwa membuat laporan keuangan fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp7,9 miliar.
BACA JUGA:
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebut perbuatan terdakwa berlangsung sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018.
Selama periode itu, Desicha secara sistematis memanipulasi laporan keuangan perusahaan yang berlokasi di Jalan Komering No. 14, Surabaya.
“Sebagai kasir, ia menerima laporan pengeluaran mingguan dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik,” ujar JPU saat persidangan.
Menurut jaksa, laporan tersebut seharusnya dicatat dan disahkan secara benar, baik dalam bentuk tertulis maupun soft copy. Namun, Desicha justru mengubah angka-angka di dalamnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




