Acara tersebut menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solihin, serta Anis Su’adah sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Anwar Solihin menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diperbolehkan apabila pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun.
"Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan ditolak. Jika masih ngotot akan diarahkan ke pengadilan agama untuk menjalani sidang," ujarnya.
Sementara itu, Anis Su’adah menilai sosialisasi ini penting sebagai upaya menekan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Lamongan.










