"Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK bermotor itu produk nasional atau daerah? Tanyakan ke Bobby, apa dia masih mengakui bendera merah putih sebagai bendera Indonesia?," kata Nasir Djamil dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/9).
Menurut Nasir, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah produk nasional yang didelegasikan kepada instansi berwenang di daerah. Karena bersifat nasional, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun memiliki hak yang sama untuk melintas di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan oleh seorang gubernur," katanya.
Nasir Djamil mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan, baik di Sumatera Utara maupun di provinsi lain, pada hakikatnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.







