Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Ibu dan Anak di Blitar Diamankan Polisi

Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Ibu dan Anak di Blitar Diamankan Polisi Kedua pelaku, ibu dan anak yang kompak mengedarkan pil koplo dan sabu. Foto: Ist.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu berinisial DDS (44) dan AML (22) warga Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, diamankan polisi setelah diduga mengedarkan pil dobel L dan sabu.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar membenarkan peristiwa tersebut.

"Tim Satnarkoba Polres Blitar Kota awalnya melakukan penangkapan terhadap AML (22). Penangkapan itu dilakukan di rumah rumah pelaku di Desa Tapakrejo Kecamatan Kesamben, Blitar," kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Selasa (7/10/2025).

Samsul mengatakan, AML ditangkap atas dugaan pengedaran narkoba jenis pil koplo. Setelah itu melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti plastik klip berupa 28 butir pil koplo dari ibunya.

"AML mengaku mendapatkan pil dobel L dari ibu kandungnya yakni DDS. Di lokasi yang sama, DDS turut digeledah dan diinterogasi," jelasnya.

Saat digeledah, polisi juga mengamankan 2 plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,97 gram dan 0,96 gram sabu.

"Saat diinterogasi, DDS mengakui kepemilikan barang narkoba itu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ibu dan anak itu," terang Samsul.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk keterangan adanya pesta narkoba di rumah para pelaku.

Selain itu, polisi juga mendalami keterangan terkait pemasok barang haram tersebut.

"Untuk pemasok dan sebagainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut tim Satnarkoba Polres Blitar Kota. Akan disampaikan lebih lanjut, mohon waktu," pungkasnya. (rif)