Jenazah korban saat akan dievakuasi dari TKP tabrak lari
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya menetapkan Margaret (28), warga Sambikerep, sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang anak laki-laki berinisial NYA (6), warga Jagir Sidomukti.
Korban tewas di tempat kejadian setelah ditabrak mobil bernomor polisi L 1593 DBI yang dikemudikan tersangka.
BACA JUGA:
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
- Terekam CCTV , Motor Yamaha Fazio Pengunjung Warkop Digondol Maling di Pakal Surabaya
“Untuk pengemudi perempuan yang telah menewaskan seorang anak laki-laki, telah kami tetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang mengakibatkan korban jiwa, pada hari Rabu ini,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, Rabu (8/10/2025) malam.
Menurut penuturan saksi bernama Guntur, kejadian bermula ketika mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka melaju dari Jalan Jagir Sidomukti Gang Lebar menuju Jagir Sidomukti Gang 1, atau lokasi kejadian.
Saat berbelok ke kiri, pengemudi diduga tidak melihat korban NYA yang sedang duduk di pinggir jalan. Mobil tersebut kemudian menabrak korban.
“Korban saat itu sedang duduk sambil bermain ponsel di pinggir jalan,” ungkap Guntur.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




