Pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu dengan total berat 9,221 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Kalung Emas di Rejoso Pasuruan
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Gempol. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan empat poket sabu siap edar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, NO diketahui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar dan menjual sabu dengan keuntungan Rp1 juta per gram. Ia juga mendapat kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
“Dalam penyidikan terungkap, tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Gempol dan sekitarnya,” kata Yoyok.
Barang Bukti yang Disita
- 4 poket sabu dengan berat masing-masing: 3,370 gram, 2,885 gram, 2,585 gram, dan 0,381 gram (total 9,221 gram)
- 1 timbangan elektrik warna hitam






