LSM Lira Keluhkan Sound Horeg ke PCNU Kabupaten Pasuruan

LSM Lira Keluhkan Sound Horeg ke PCNU Kabupaten Pasuruan Audiensi yang dilakukan Lira ke PCNU Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka silaturahmi, LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi ke kantor PCNU setempat, Senin (27/10/2025). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Sekretaris Tanfidziah PCNU Kabupaten Pasuruan , Saiful Anam atau yang akrab disapa Gus Saiful.

Dalam pertemuan itu, Lira menyampaikan keluhan terkait maraknya penggunaan sound horeg yang dinilai berdampak negatif terhadap aktivitas masyarakat. Bupati Lira, Muslimin, menyampaikan fenomena sound horeg bertolak belakang dengan kultur Pasuruan sebagai kota santri.

"Kedatangan kami ke sini ingin curhat soal sound horeg," ucapnya

Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, kegiatan sound horeg berujung pada tawuran antarwarga yang diduga dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, kegiatan tersebut juga dianggap melanggar Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1 Tahun 2024 yang menetapkan batas waktu kegiatan hingga pukul 23.00 WIB. 

Namun di lapangan, acara kerap berlangsung hingga pukul 01.00 WIB atau lebih. Muslimin menambahkan, dampak dari kegiatan tersebut dirasakan langsung oleh warga, seperti di Jatisari, Kecamatan Purwodadi, yang mengeluh tidak bisa tidur dan anak-anak mereka terlambat berangkat sekolah.

"Kami harap curhatan kami ini bisa disampaikan ke Bapak Bupati agar ada aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggar," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Gus Saiful menyatakan hasil audiensi akan segera disampaikan kepada Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakin.

"Nanti hasil audiensi ini kami sampaikan ke atasan kami yakni kepada ketua," ujarnya. (afa/mar)