Ringkasan Berita
- KH Muzammil Syafii mengusulkan agar pemilihan Rois Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) untuk mencegah perpecahan dan politik transaksional di tubuh NU.
- Usulan ini bertujuan merestorasi ekosistem kepemimpinan dengan sistem pemilihan berjenjang guna menghadapi tantangan di abad kedua NU dan menyeimbangkan legitimasi.
- Dia mengkritik bahwa pemilihan langsung dengan suara terbanyak di Muktamar selama ini menimbulkan ketimpangan legitimasi antara Ketum dan Rois 'Aam serta berisiko polarisasi.
- Diajukan dua alternatif model: penjaringan berjenjang dari PCNU ke PWNU lalu verifikasi nasional, atau penjaringan paralel yang memberi ruang setara bagi PCNU dan PWNU untuk mengusulkan calon.
- Tujuannya agar Ketum PBNU terpilih memiliki legitimasi tiga dimensi secara utuh: aspiratif, organisatoris, serta moral-keilmuan, sehingga kepemimpinan NU lebih berwibawa dan menjaga ukhuwah.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Mustasyar PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Muzammil Syafii, mengusulkan pemilihan Rois Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan berdasarkan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).
“Agar tidak terjadi fraksional (perpecahan) di tubuh NU ke depan, Ketua dan Rois Aam ditetapkan oleh AHWA saja,” kata KH. Muzammil yang juga mantan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2003-2008 di kediamannya RM. Palm Resto, Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (11/8/2026).
Ia mengatakan, pentingnya restorasi ekosistem kepemimpinan di tubuh Nahdlatul Ulama dengan mengusulkan pemilihan Ketum PBNU secara berjenjang. Gagasan ini untuk menghadapi tantangan organisasi di abad kedua NU, meredam politik transaksional, serta menyeimbangkan legitimasi kepemimpinan.
Dia juga memaparkan bahwa kepemimpinan di lingkungan NU merupakan amanah keagamaan dan keorganisasian yang berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Kendati Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi yang sah secara konstitusional, pola pemilihan langsung dengan suara terbanyak selama ini dinilai menimbulkan ketimpangan legitimasi.
Muzammil menjelaskan, posisi Ketua Umum yang dipilih melalui suara muktamirin memang kerap tampak lebih kuat dibandingkan Rais 'Aam yang dipilih melalui mekanisme AHWA. Namun, cara ini berisiko memicu polarisasi (perpecahan) dan praktik transaksional.
Mengutip kaidah ushul fiqh yang berbunyi “Al muhafadhotu ala qodimi as sholih wal ahdu bi al jadidil ashlah”, pembaruan ini dimaknai sebagai ikhtiar islah (perbaikan) dan tajdid al-wasa'il (penyempurnaan cara) tanpa mengubah prinsip dasar organisasi.
Guna menjaga kedaulatan Muktamar sekaligus memperkuat kualitas kepemimpinan, Muzammil mengajukan dua alternatif model pemilihan berjenjang.
Alternatif pertama, penjaringan berjenjang melalui PWNU, aspirasi dihimpun dari tingkat cabang (PCNU), dikonsolidasikan serta ditabulasi di tingkat wilayah (PWNU), diverifikasi secara nasional di Muktamar, lalu melalui tahap pendalaman ahliyah oleh AHWA bersama Rais 'Aam terpilih sebelum ditetapkan.
Alternatif kedua, penjaringan paralel PCNU dan PWNU. Memberikan ruang partisipasi setara bagi PCNU dan PWNU untuk mengusulkan bakal calon secara langsung kepada panitia Muktamar, yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi, pendalaman ahliyah, dan musyawarah penetapan.
Melalui model usulan ini, lanjut Muzammil, Ketua Umum PBNU terpilih nantinya diharapkan memiliki tiga dimensi legitimasi secara utuh, yaitu legitimasi aspiratif (dukungan struktur organisasi), legitimasi organisatoris (diteguhkan via Muktamar), serta legitimasi moral dan keilmuan (melalui seleksi mendalam oleh para ulama).
Rekomendasi ini diajukan agar tata kelola kepemimpinan Nahdlatul Ulama ke depan semakin berwibawa, bermartabat, serta senantiasa menjaga ukhuwah Jam'iyyah.
“Konsep ini sudah saya serahkan ke panitia Muktamar,” pungkasnya. (afa/msn)










