Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Hayam Wuruk, Kamis (30/10/2025). Dalam periode Agustus hingga 27 Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan 31 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan pil Double L.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menyampaikan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, termasuk sistem ranjau (menaruh paket narkoba di lokasi yang telah disepakati untuk menghindari pertemuan langsung), dan transaksi tatap muka.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, 31 tersangka telah diamankan. Terungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sebagian menggunakan sistem ranjau, sebagian lainnya melakukan transaksi secara tatap muka," paparnya.
Dijelaskan pula olehnya, hasil penjualan narkoba dikirim melalui rekening bank maupun aplikasi keuangan digital seperti DANA dan ShopeePay, guna menghindari jejak transaksi tunai.
"Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, terutama menyasar kalangan pelajar dan anak muda," imbuhnya.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keselamatan generasi muda.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak tegas, itu adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat," kata Kapolres Mojokerto Kota.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1,045 kg sabu
- 10½ butir pil ekstasi
- 770 butir pil Double L
- Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
- 19 timbangan elektrik
- 31 unit handphone
- 13 unit sepeda motor
- Uang tunai sebesar Rp1.825.000
Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan, baik berupa uang maupun imbalan narkoba. Salah satu pelaku, MHB, dijanjikan imbalan Rp4 juta untuk mengirim sekitar 1 kg sabu, dan sebelumnya telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan imbalan uang serta narkoba gratis.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
- Denda maksimal Rp10 miliar
- Pasal 435 sub Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Hukuman penjara maksimal 12 tahun
- Denda maksimal Rp5 miliar
(red)













