Barang bukti yang diamankan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi dalam Operasi Sikat Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Purwosari.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
BACA JUGA:
- Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan LPJ, 3 Eks Pengurus PDIP kabupaten Pasuruan Tempuh Jalur Hukum
- Polres Pasuruan Periksa 7 Saksi di Kasus Dugaan Pemerkosaan
- Ngaku Wartawan dan Aktivis LSM Pasuruan, DPO Penipuan Rp120 Juta Dibekuk dalam Kondisi Positif Sabu
- Bubarkan Balap Liar, Polres Pasuruan Kota Amankan 3 Pemuda
“Benar, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025,” ujar Joko.
Kedua pelaku diketahui bernama Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang kembali beraksi di wilayah hukum Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi N-5152-EBA, milik Ucik Swastikawati (26), warga Kabupaten Malang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 10.27 WIB di garasi rumah kos milik Korik, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




