Menurut Frizky, BY kemudian tinggal selama 15 hari di rumah saudara NAF di Kabupaten Jombang.
Kemudian pada tanggal 4 Juli 2025, BY dan NAF meresmikan hubungannya melalui pernikahan secara resmi di KUA di wilayah Jombang. Setelah menikah warga negara Turki ini kemudian memilih tinggal menetap di Jombang bersama istrinya.
"Yang bersangkutan sempat memperpanjang izin tinggalnya selama 30 (tiga puluh) hari dengan masa tinggal hingga 17 Agustus 2025. Dalam perjalanan pernikahannya, BY tidak bekerja dan hanya tinggal di rumah dengan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki," kata Frizky melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).
Saat diperiksa, lanjut Frizky, BY memahami bahwa izin tinggalnya berakhir pada tanggal 17 Agustus 2025 dan telah melewati batas izin tinggal yang diperbolehkan. Dengan keadaan tersebut, yang bersangkutan berusaha mencari tahu konsekuensi terkait keadaannya dengan mendatangi Kantor Imigrasi Kediri.










