Jabatan Strategis di Pemkab Malang Banyak yang Kosong, LSM LIRA: Pemda Abaikan Aturan BKN

Padahal, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 membatasi masa jabatan PLT hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali hingga enam bulan. 

Setelah itu, jabatan wajib diisi pejabat definitif melalui seleksi terbuka berbasis sistem merit ASN.

Jika dibiarkan berlarut, status PLT yang melebihi batas waktu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan dan sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menilai lambannya pengisian jabatan definitif mencerminkan lemahnya komitmen Pemkab Malang terhadap prinsip good governance.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: