Ilustrasi. Foto: Ist
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya cepat aparat membuahkan hasil dalam mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial SS (32) di salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Bypass Juanda.
Kurang dari 1×24 jam setelah laporan masuk, terduga pelaku bernama Feby Latif Bimo Nugroho(27) diamankan tanpa perlawanan. Peristiwa itu pertama kali dilaporkan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB oleh pihak hotel.
BACA JUGA:
- PNS Asal Taman Sidoarjo Meninggal Mendadak Usai Isi BBM di SPBU Kalijaten
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- 2 Kecelakaan Motor di Balongbendo Renggut Tiga Nyawa
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Petugas menerima laporan dari seorang saksi yang menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri di atas ranjang kamar 101 Hotel Global Inn. Wajah korban saat itu tertutup bantal, sementara seorang laki-laki yang diduga berada bersamanya berusaha kabur dari lokasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kejadian keduanya diketahui berkomunikasi melalui aplikasi MiChat, dan sepakat bertemu dengan tarif Rp4,5 juta untuk tiga kali berhubungan badan. Pertemuan pertama sempat batal pada 12 November karena hujan, namun kesepakatan dilanjutkan pada Kamis malam (13/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, korban dan terduga pelaku disebut sempat berhubungan sebanyak dua kali sebelum beristirahat. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali membangunkan korban untuk memenuhi kesepakatan sesi ketiga.
Di sinilah pelaku mengaku panik karena tidak memiliki uang sesuai tarif yang dijanjikan. Kepanikan tersebut diduga memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal.
Pelaku mengakui bahwa ia sempat mencekik korban hingga membekap wajahnya dengan bantal. Setelah memastikan korban tidak bergerak, ia buru-buru mengenakan pakaian dan berniat melarikan diri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




