Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan Wanita yang Diduga Open BO di Sidoarjo

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan Wanita yang Diduga Open BO di Sidoarjo Ilustrasi. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya cepat aparat membuahkan hasil dalam mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial SS (32) di salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Bypass Juanda. 

Kurang dari 1×24 jam setelah laporan masuk, terduga pelaku bernama Feby Latif Bimo Nugroho(27) diamankan tanpa perlawanan. Peristiwa itu pertama kali dilaporkan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB oleh pihak hotel. 

Petugas menerima laporan dari seorang saksi yang menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri di atas ranjang kamar 101 Hotel Global Inn. Wajah korban saat itu tertutup bantal, sementara seorang laki-laki yang diduga berada bersamanya berusaha kabur dari lokasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kejadian keduanya diketahui berkomunikasi melalui aplikasi MiChat, dan sepakat bertemu dengan tarif Rp4,5 juta untuk tiga kali berhubungan badan. Pertemuan pertama sempat batal pada 12 November karena hujan, namun kesepakatan dilanjutkan pada Kamis malam (13/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, korban dan terduga pelaku disebut sempat berhubungan sebanyak dua kali sebelum beristirahat. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali membangunkan korban untuk memenuhi kesepakatan sesi ketiga. 

Di sinilah pelaku mengaku panik karena tidak memiliki uang sesuai tarif yang dijanjikan. Kepanikan tersebut diduga memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal.

Pelaku mengakui bahwa ia sempat mencekik korban hingga membekap wajahnya dengan bantal. Setelah memastikan korban tidak bergerak, ia buru-buru mengenakan pakaian dan berniat melarikan diri. 

Namun aksinya terhenti ketika teman korban, NPP, datang menjemput dan mendapati SS dalam kondisi kritis. Teriakan saksi membuat petugas hotel sigap mengejar pelaku yang sudah hampir keluar area parkir.

Aksi pengejaran tersebut berhasil, dan pelaku langsung diamankan sebelum diserahkan kepada Polsek Gedangan. Dengan begitu, proses penangkapan berlangsung hanya dalam hitungan jam sejak laporan – jauh sebelum melewati batas 1×24 jam.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Patria, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dilaporkan.

"Betul, terduga pelaku sudah kami tangkap kurang dari 1×24 jam. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan motif serta kronologi lengkapnya," ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar hotel serta dari pelaku, mulai dari pakaian korban, barang-barang pribadi, telepon genggam, hingga sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian. 

Penyelidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan atau tindakan spontan yang dipicu oleh situasi tertentu. Kasus ini terus didalami, dan polisi memastikan akan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian tragis tersebut.(cat/mar)