Tersangka saat diamankan di Mapolsek Rejoso. (Ist)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, menangkap pria inisial NM, pencuri ponsel yang disebut telah beraksi di sekitar 60 lokasi di wilayah hukum Polresta dan Polres Pasuruan. Pelaku diamankan di indekos di Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Jumat (21/11/2025).
Saat digerebek, NM sempat mengunci pintu kos dari dalam. Namun polisi meminjam kunci ganda dari pemilik kos. Begitu pintu berhasil dibuka, NM sempat mengelak tuduhan. Namun upaya tersebut runtuh ketika petugas menemukan belasan unit ponsel beserta dusbook hasil curian di kamar kosnya. Barang bukti itu membuat NM akhirnya mengakui perbuatannya.
Kapolsek Rejoso, Iptu Agung Prastyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga di Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, yang kehilangan ponsel. Polisi kemudian menelusuri rekaman sejumlah CCTV dan menemukan identitas terduga pelaku yang mengarah kepada NM.
Setelah identitas didapat, anggota Buser gerak cepat melakukan penyergapan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap, NM diduga sudah berulang kali melakukan pencurian di rumah kosong dengan total sekitar 60 TKP di dua wilayah hukum Pasuruan.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Rejoso untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal Pencurian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. (maf/par/msn)













