Polres Tuban Kembalikan Motor dan 10 HP Hasil Kejahatan

Polres Tuban Kembalikan Motor dan 10 HP Hasil Kejahatan Pengembalian barang bukti yang dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kepada para pemilik.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengembalikan barang bukti hasil pengembangan tindak kejahatan berupa 10 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor kepada pemiliknya.

Dalam proses pengambilan, para korban diwajibkan membawa bukti kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan dusbook ponsel.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dikembalikan sudah tidak berperkara lagi.

"Jadi barang ini berhasil ditemukan bukan dari pencurinya, tapi dari orang lain yang sudah membeli barang itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Suasana pengembalian barang bukti berlangsung haru. Para korban tampak semringah dan tidak menyangka barang yang hilang selama berminggu-minggu hingga bulanan bisa kembali.

"Para korban pun mengaku bahwa barangnya ada yang hilang sendiri dan ada juga yang diambil maling," kata Siswanto kepada awak media ketika jumpa pers di Basecamp Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.

Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika kehilangan barang akibat pencurian. Selain itu, warga yang menemukan barang bukan miliknya diminta mengembalikannya kepada pemilik atau menyerahkannya ke polisi.

"Jadi kami juga meminta pada masyarakat kalau menemukan barang jangan diembat sendiri. Tapi kembalikan pada pemiliknya," ucap Siswanto.

Salah satu korban, Budi Utomo (26), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, mengaku bersyukur motornya yang hilang sejak Agustus 2025 akhirnya ditemukan.

"Alhamdulillah bisa ketemu barangnya, dan pengambilan motornya di polisi juga tidak dipungut biaya. Terima kasih Pak Polisi, terutama Unit Jatanras Polres Tuban," tuturnya. (coi/mar)