Satresnarkoba Polres Lamongan Ciduk Dua Pengedar Pil Koplo

Satresnarkoba Polres Lamongan Ciduk Dua Pengedar Pil Koplo Salah satu pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Lamongan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba menangkap dua terduga pengedar pil koplo jenis Double L di Kecamatan Modo. 

Kedua pelaku, AMR (27) dan AA (27), ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Kasi Humas , Ipda M. Hamzaid menyempaikan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak dini hari.

Pengungkapan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Lamongan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju rumah AMR dan melakukan penangkapan pada pukul 04.20 WIB.

“Di lokasi, AMR mengakui telah menjual pil dobel L kepada AS. Penggeledahan lebih lanjut, dari tangan AS kami menemukan sebanyak 230 butir pil dobel L siap edar yang sudah terbungkus plastik klip,” jelasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO