Salah satu pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Lamongan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap dua terduga pengedar pil koplo jenis Double L di Kecamatan Modo.
Kedua pelaku, AMR (27) dan AA (27), ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.
BACA JUGA:
- Sopir Tronton Hilang Kendali di Babat Lamongan, Tabrak Truk dan Bus di Jalur Nasional
- L300 Oleng di Tikung Lamongan, Tabrak Dua Motor dan Lukai Tiga Orang
- Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung
- Penggerebekan di Brondong Lamongan Dua Pria Asal Aceh dan Binjai Jadi Tersangka Okerbaya
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menyempaikan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak dini hari.
Pengungkapan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Lamongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju rumah AMR dan melakukan penangkapan pada pukul 04.20 WIB.
“Di lokasi, AMR mengakui telah menjual pil dobel L kepada AS. Penggeledahan lebih lanjut, dari tangan AS kami menemukan sebanyak 230 butir pil dobel L siap edar yang sudah terbungkus plastik klip,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




