Satresnarkoba Polres Lamongan Ciduk Dua Pengedar Pil Koplo

Satresnarkoba Polres Lamongan Ciduk Dua Pengedar Pil Koplo Salah satu pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Lamongan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap dua terduga pengedar pil koplo jenis Double L di Kecamatan Modo. 

Kedua pelaku, AMR (27) dan AA (27), ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menyempaikan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak dini hari.

Pengungkapan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Lamongan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian bergerak menuju rumah AMR dan melakukan penangkapan pada pukul 04.20 WIB.

“Di lokasi, AMR mengakui telah menjual pil dobel L kepada AS. Penggeledahan lebih lanjut, dari tangan AS kami menemukan sebanyak 230 butir pil dobel L siap edar yang sudah terbungkus plastik klip,” jelasnya.

Barang bukti tersebut disimpan dalam botol kosong berwarna putih dan bungkus rokok.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan. Selain itu, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor tanpa pelat nomor juga kami amankan,” ujarnya.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.15 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di rumah AA, yang juga warga Kecamatan Modo.

“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 247 butir pil double L siap edar yang sudah terbungkus plastik klip yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok dan bekas bungkus Kuku Bima warna ungu, 19 plastik klip kosong, uang tunai Rp70.000, dan 1 unit HP,” beber Hamzaid.

Total barang bukti pil Double L yang diamankan dari dua terduga pelaku mencapai 570 butir.

“Keduanya, terduga pelaku berinisial AMR dan AA, saat ini telah kami amankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (van)