Dua Kelompok Pemuda di Tuban Saling Serang, Diduga Akibat Konvoi Sambil Geber-Geber

“Kami menerima laporan dari salah satu korban, sehingga langsung kami tindak lanjuti,” jelas Bobby.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Tuban sebagai tindak pidana yang dilakukan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP.

“Pelapor merupakan DAS, pemuda asal Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Meski jumlah konvoi mencapai sekitar 100 orang, hasil penyelidikan menunjukkan hanya delapan pemuda yang terbukti merusak motor korban. Mayoritas dari mereka masih di bawah umur.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: