Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 9,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,9 Miliar

Kegiatan berlangsung dua hari (18-19 Desember 2025). Pada hari pertama, pemusnahan dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I. 

Kemudian, seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan pemusnahan dilakukan untuk memastikan rokok ilegal benar-benar rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak membahayakan lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat,” ujarnya dalam sambutan di Bea Cukai Sidoarjo, Kamis (18/12/2025).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: