Ditlantas Polda Jatim Batasi Angkutan Barang saat Libur Nataru 2025/2026

Ditlantas Polda Jatim Batasi Angkutan Barang saat Libur Nataru 2025/2026 Petugas saat memeriksa truk pengangkut barang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditlantas Polda Jatim menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (). 

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan pembatasan diberlakukan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas.

"Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur ," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).

Sesuai SKB, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang.

"Pembatasan itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga di ruas jalan arteri," kata Iwan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO