Petugas saat memeriksa truk pengangkut barang.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditlantas Polda Jatim menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,8 Kg Temuan di Sumenep
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menegaskan pembatasan diberlakukan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas.
"Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Nataru," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Sesuai SKB, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang.
"Pembatasan itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga di ruas jalan arteri," kata Iwan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




