Para pelapor bersama pengacara saat di Satreskrim Polres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban masih melakukan penyidikan atas perkara dugaan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Penyidik menunggu kelengkapan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penasehat hukum (PH) Kades Tingkis mengajukan gugatan wanprestasi terhadap para korban ke Pengadilan Negeri Tuban. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut dan ia menghentikan kuasa hukumnya.
BACA JUGA:
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Tuban Siagakan 1.290 Personel Gabungan
- Usai Hantam Kepala Korban dengan Batu, Buronan Penganiayaan Berat di Tuban Menyerahkan Diri
- Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tuban Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih ke 3 Desa Kekeringan
- ABK Asal Bancar Hilang di Perairan PLTU Tuban, BPBD Gencarkan Pencarian
Setelah itu, Kades Tingkis menunjuk pengacara baru, Nang Engki Anom Suseno, yang mengungkapkan fakta terkait dugaan penggelapan uang sewa lahan SBI melalui salah satu media daring.
Menanggapi hal tersebut, A. Imam Santoso selaku penasehat hukum korban menyayangkan pernyataan kuasa hukum Kades Tingkis yang dinilai berubah-ubah.
"Bahwa kedudukan klien kami menggarap lahan sudah lama sebelum peristiwa sewa menyewa lahan dengan Kades. Kemudian kalau PH-nya merujuk pada awal kasus ini klien kami diintimidasi oleh Kades Tingkis, kemudian digugat miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Tuban tapi sekarang seolah-olah Kades Tingkis berhati baik, dan tidak ada kesalahan apa pun," paparnya saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Imam menduga, Kades Tingkis tidak jujur kepada penasehat hukumnya sehingga langkah hukum dan pernyataan pers yang disampaikan terkesan membual.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




